Berdasarkan informasi, panggilan ditujukan kepada Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Surat DPO Ricky bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken oleh Ketua KPK, Firli Bahuri
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Ricky Ham yang terjerat kasus dugaan suap suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek.
Informasi pencegahan ini mengemuka setelah ramai pemberitaan Ricky kabur ke Papua Nugini.
Brigita Purnawati mangkir atau tidak menghadiri panggilan penyidik KPK tanpa alasan yang jelas.
Ali Fikri mengatakan jika Brigita akan kooperatif hadir di pemanggilan pemeriksaan hari ini.
Brigita juga mengaku menjelaskan soal dugaan aliran dana dari salah satu tersangka kasus tersebut.
Dia diperiksa sebagai saksi salam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ricky Ham Pagawak pada Senin (25/7).
Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat yang diterima Ricky Ham Pagawak.